motivasi
Minggu, 11 November 2018
ATURAN KERJA PERUSAHAAN PT.TRIMURTI INDAH
Peraturan Perusahaan:
-HARI DAN WAKTU KERJA
Jam kerja tidak melebihi 40 jam seminggu. Hari kerja dan jam kerja ditentukan oleh perusahaan dan disesuaikan oleh perusahaan selama tidak bertentangan dengan ayat pertama pasal ini. Setiap kelebihan dari hari kerja sesuai dengan ketentuan ayat 1 (satu) pasal ini harus dianggap sebagai kerja lembur. Tiap-tiap pegawai memiliki porsi yang bebeda berdasarkan posisi dan tanggung jawab serta kewajibannya pada perusahaan.
Jadwal kerja yang telah ditentukan oleh direksi perusahaan ini adalah sebagai berikut :
Hari kerja : Senin s/d Jumat
Jam kerja
Untuk lima hari kerja » Senin – Jum’at (07.00- 15.00)
Istirahat » Senin – Kamis (12.00 – 13.00 WIB) » Jum’at 11.00 – 13.00 WIB
-TATA TERTIB
Kewajiban Bagi Pegawai
Kewajiban yang harus ditaati oleh setiap pegawai didalam peraturan perusahaan antara lain:
1.Memenuhi kewajiban dan ketentuan jam kerja.
2.Mengisi absensi pada waktu datang dan saat pulang kerja.
3.Memenuhi kewajiban dan melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan dengan penuh tanggung jawab.
4.Bekerja dengan jujur, disiplin, tertib, hati-hati dan kompeten untuk kepentingan perusahaan.
5.Memelihara dan meningkatkan kebersamaan dan kekeluargaan serta persatuan untuk menciptakan budaya kerja yang baik sesuai dengan harapan bersama.
6.Mampu menyembunyikan rahasia perusahaan dan/atau rahasia-rahasia jabatan dengan loyalitas terbaik
Memanfaatkan aset perusahaan dengan efisien dan optimal.
7.Bertindak dan bersikap disiplin dan tegas namun adil kepada bawahannnya.
8.Menjunjung tinggi persaingan yang sehat pada lingkungan kerja.
-HAK-HAK PEGAWAI
Mendapatkan gaji tepat pada waktunya.
mendapatkan hak dan perlindungan secara adil.
karyawan berhak menolak pekerjaan yang membahayakan pekerja itu sendiri atau orang lain.
Mendapatkan jenjang karier sesuai dengan prestasi kerja.
Karyawan berhak menyampaikan aspirasi yang dapat membangun dan ikut berkontribusi pada perkembangan perusahaan
LARANGAN BAGI PEGAWAI
Larangan yang tidak boleh dilanggar oleh setiap pegawai antara lain:
1.Lebih dari 5 (lima) kali datang terlambat, dan/atau dispensasi non dinas lebih dari 20 jam/bulan.
2.Meninggalkan perusahaan atau pekerjaannya selama jam kerja dan/atau pulang cepat tanpa ijin atasan (yang dalam hal ini kepala seksi, kepala bagian atau yang lebih tinggi).
3.Menimbulkan ketidaknyamanan di lingkungan kerja perusahaan.
4.Melakukan perbuatan yang merugikan diri sendiri dan orang lain.
5.Menjual aset perusahaan tanpa hak.
6.Mengadakan meeting dilingkungan perusahaan tanpa ijin dari pimpinan perusahaan.
7.Melanggar aturan pidana dan perdata.
-TINDAKAN DISIPLIN
Setiap karyawan yang melakukan tinndakan pelanggaran akan dikenai sanksi berupa tindakan indisipliner sebagai berikut:
Teguran tertulis
Surat Peringatan I (pertama)
Surat Peringatan II (kedua)
Surat Peringatan III (ketiga) atau hukuman administratif
Skorsing
Pemutusan hubungan kerja.
-GANTI RUGI
Karyawan diwajibkan membayar ganti rugi kepada perusahaan apabila:
Menghilangkan/merusak aset milik perusahaan.
Menyebabkan kerusakan baik disengaja maupun tidak
Karyawan tidak mentaati kewajiban dan standar operasional prosedur.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Seorang karyawan akan dikenai sanksi pemutusan hubungan kerja apabila melakukan pelanggaran yang tidak terbatas pada contoh-contoh dibawah ini:
1.Memalsukan identitas diri atau surat-surat lampiran yang ia gunakan ketika melamar
Melakukan tindakan yang menyalahi hukum negara seperti berjudi, merampok, melakukan tindakan penipuan dan sebagainya.
2.Melakukan tindakan pelecahan dan/atau intimidasi pada karyawan lain.
3.Melakukan tindakan yang berpotensi merusak dan mengganggu lingkungan kerja semisal mabuk, merusak aset perusahan, membawa senjata tajam, membawa senjata api, dan sebagainya.
4.Melakukan diskriminasi kepada karyawan lain, menghasut karyawan lain untuk mengintimidasi, dan menghina serta melecehkan harga diri karyawan lain.
5.Menjual rahasia perusahaan, membocorkan rahasia perusahaan, memberikan akses orang luar untuk melihat data perusahaan, serta menyabotase perusahaan yang dapat berpotensi merugikan perusahaan.
Langganan:
Postingan (Atom)